Saturday 8th of November 2025

Cara Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah Pemerintah 2025, Beserta Syarat dan Ketentuan Terbarunya!

Cara Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah Pemerintah 2025, Beserta Syarat dan Ketentuan Terbarunya!

--

HGDNEWS - Melalui rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan cara cek penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah tahun 2025. Supaya kalian tidak ketinggalan, langsung saja simak selengkapnya hanya dibawah ini.  

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong tersedianya tempat tinggal yang layak bagi masyarakat melalui berbagai program.

Salah satu program yang ditekankan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang sering disebut sebagai program renovasi rumah pemerintah. Program ini, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan di bawah Kementerian PUPR,

Baca juga: Cara Bobol Pinjol Pakai Data Busuk Terbaru 2025, Pasti Cair! Cek Disini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Biaya Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri 2026, Mulai Pendaftaran hingga Uang Saku Santri

bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak. Sasaran dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia hingga 74% pada tahun 2025.

Program Bantuan Bedah Rumah Pemerintah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program renovasi rumah pemerintah ditujukan untuk memperbaiki kondisi hunian yang tidak memadai milik masyarakat.

Sasaran program ini mencakup rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, serta rumah tradisional dengan luas maksimum 45 meter persegi. Beberapa kriteria rumah tidak layak huni meliputi:

1. Kerusakan pada atap rumah yang mengancam keselamatan penghuni, seperti kebocoran, keretakan, dan kelemahan struktur.
2. Kondisi kerangka dan dinding rumah yang tidak memadai untuk melindungi penghuni.
3. Lantai rumah yang masih berupa tanah.
4. Kekurangan ventilasi udara dan cahaya alami di dalam rumah.
5. Ketersediaan fasilitas seperti Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Penerima bantuan renovasi rumah pemerintah akan menerima dana sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas hunian mereka. Dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.

Baca juga: Bahana Lintas Nusantara Penipuan Apa Bukan? Ini Dia Ciri-Ciri Penipuan Koperasi yang Wajib Kalian Tau!

Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan renovasi rumah:

Source:

Update Terbaru

RELATED POST